Sabtu, tanggal 20 Pebruari 2021 bertempat di Kawasan Terpadu Raudhatul Jannah, Gunungpati, Semarang dilaksanakan Penandatanganan Ikrar Wakaf Lahan Makam Muslim Raudhatul Jannnah (MMRJ), Gunungpati, Semarang dari para Muhsinin yang menitipkan harta wakaf lewat Yayasan Raudhatul Jannah Semarang, dimana dalam penanda tanganan Ikrar Wakaf tersebut bertindak sebagai wakil dari Wakif adalah Ustadz Budhi Setyawan didampingi oleh Wakif Budi Surya Dwiguna, yang diserahkan kepada Nazhir Imron Syuaebi sebagai wakil dari Yayasan Raudhatul Jannah Semarang, dan disaksikan oleh Zainal Arifin dan Kuncoro Tri Baruno yang dilakukan dihadapan Notaris. Penandatangan Ikrar Wakaf ini sebagai proses legalitas yang harus dijalankan seiring dengan sudah berfungsinya MMRJ.
Acara ini dihadiri oleh beberapa perwakilan Wakif, Shohibul Musibah dari janaiz yang dimakamkan di MMRJ dan Pengurus Yayasan Raudhatul Jannah Semarang, serta Pengurus dan Koordinator Wilayah Paguyuban Raudhatul Jannah Kota Semarang dan sekitarnya.
Mengingat suasana masih pandemi maka pelaksanaan seluruh rangkaian acara dioptimalkan dengan durasi singkat sekitar 90 menit dan dilakukan di halaman depan kantor Makam Muslim Raudhatul Jannah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya untuk Infak Perawatan dan Pemeliharaan Makam Muslim Raudhatul Jannah (MMRJ) dapat disalurkan melalui Rekening Bank Syariah Indonesia/Bank Syariah Mandiri Nomor Rekening 9999 25 9992 atas nama YYS Raudhatul Jannah SMG Shodaqoh.