Pada tanggal 20 Januari 2019 beberapa jamaah dari beberapa masjid di Kawasan Banyumanik Semarang, sepakat untuk mendirikan Paguyuban Raudhatul Jannah, sebuah paguyuban yang berikhtiar mendakwahkan pengurusan jenazah muslim yang sesuai dengan nilai-nilai Al Quran dan Sunnah.
Sebagai Langkah untuk membekali diri pengetahuan dalam pengurusan jenazah, semua pengurus mengikuti pelatihan yang dipandu oleh Ustadz Muhammad Usman Rahimahullah dan selanjutnya juga mengikuti pelatihan oleh Ustadz Budhi Setyawan dan Ustadz Haris Budiatna. Dari sosialisasi ke masyarakat muslim di wilayah Semarang dan sekitarnya, kehadiran Raudhatul Jannah ini mendapat sambutan positif. Raudhatul Jannah mulai melaksanakan layanan permintaan pengurusan jenazah muslim secara syar’i dan tanpa biaya.
Raudhatul Jannah menyelenggarakan sosialisasi lanjutan dan sekaligus pelatihan meliputi kajian dengan topik janaiz, praktek tata cara memandikan, mengkafani, dan memakamkan jenazah sebagai langkah untuk memberikan pengetahuan dalam mengurus jenazah bagi masyarakat muslim secara luas dan menjaring relawan yang diharapkan dapat membantu dalam penanganan pengurusan jenazah secara lebih cepat.
Dalam pelaksanaan dan pengamatan di lapangan pada saat membantu pengurusan jenazah, berbagai kalangan umat muslim termasuk sohibul musibah memberi masukan kebutuhan akan adanya makam khusus muslim, sementara makam yang disediakan oleh Pemda semakin terbatas ketersediannya, makam yang disedakan pihak swasta cenderung bersifat komersial, disamping ketentuan lain syariah pemakaman yang wajib dilakukan seperti kepastian arah kiblat, makam tidak ditinggikan dan tidak dibangun bangunan diatasnya, makam tidak boleh dilangkahi dsb, belum jelas kepastian dilakukan atau tidak oleh pengelola pemakaman umum atau swasta. Pada sisi lain tantangan masalah keumatan dalam bidang keagamaan, sosial dan kemanusiaan tidak lepas dari perhatian Raudhaul Jannah.
Oleh karenanya Pengurus melebarkan jangkauannya dengan membuka ladang baru dalam rangka mengamalkan nilai-nilai Al Quran dan Sunnah pada bidang pendidikan & pelatihan, kesehatan, kewirausahaan, bantuan sosial dan kemanusiaan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah penyediaan makam muslim yang dikelola berdasar nilai-nilai Al Quran dan Sunnah, serta dioperasikan secara terorganisir dan terstruktur dengan penggalangan dana wakaf dan Infak dari umat muslim.
Sembilan bulan semenjak Raudhatul Jannah merintis kegiatannya, dengan melebarnya ruang lingkup kegiatan Raudhatul Jannah tersebut maka diperlukan status legalitas kelembagaan melalui pembentukan Yayasan Raudhatul Jannah Semarang pada tanggal 25 September 2019, dengan Akta Notaris No 7. Notaris R.A.J. Siti Awaliyah Rini Andiyani, SH, serta keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00137779.AH.01.04. Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Raudhatul Jannah Semarang, 27 September 2019.
Pada tanggal 19 Januari 2020 Yayasan Raudhatul Jannah mengadakan perjanjian kerjasama kemitraan dengan Paguyuban Pengurusan Jenazah Muslim Raudhatul Jannah (PRJ), untuk pengurusan jenazah muslim dan pelatihan perawatan jenazah, dimana Yayasan berperan sebagai pembuat kebijakan dan Paguyuban berperan sebagai mitra kerja dan pelaksana operasional di lapangan. Pada saat ini PRJ telah memiliki 6 (enam) Korwil di wilayah Semarang dan sekitarnya, dan memiliki 743 anggota. Sejauh ini telah melaksanakan 117 pengurusan jenazah dan pelatihan perawatan jenazah kepada 2,356 peserta dari berbagai jamaah masjid & mushola, majelis taklim, dan institusi-institusi.
Yayasan Raudhatul Jannah Semarang terbuka dan membuka peluang untuk kerjasama dengan Lembaga lain dalam mewujudkan visi dan misi yang sama.
a. | Terselenggaranya syiar agama islam berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah melalui berbagai kegiatan ; |
b. | Terselenggaranya Kerjamasama dengan lembaga lain dalam mewujudkan visi dan misi yang sama ; |
c. | Terselenggaranya akses masyarakat muslim dalam bidang pendidikan dan pelatihan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah; |
d. | Terselenggaranya pengurusan dan pemakaman muslim berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah; |
e. | Terselenggaranya penerimaan zakat, infak,wakaf, dan sedekah yang trasnparan, akuntabel, tertib administrasi, serta tepat sasaran; |
f. | Terselenggaranya bansos, kesehatan dan kemanusiaan; |
g. | Terfasilitasinya penanganan korban bencana alam, kecelakaan, perang, dan kesenjangan sosial. |
1. | Pengadaan tanah serta pembangunan Makam Muslim Raudhatul Jannah (MMRJ) yang saat ini telah selesai, serta makam telah berfungsi. |
2. | Pelatihan pengurusan jenazah dengan output alumni sebanyak 2.500 orang. |
3. | Pengurusan jenazah sebanyak 130 jenazah muslim. |
4. | Inisiasi pembentukan Paguyuban Pengurusan Jenazah Muslim Raudhatul Jannah (PRJ), sebagai mitra kerja pengurusan jenazah muslim, yang saat ini telah memiliki 8 (delapan) Korwil di wilayah Semarang dan sekitarnya. |
5. | Penerimaan wakaf lahan 1 (satu) hektar di Desa Trangkil, Kecamatan Gunungpati. |
6. | Penerimaan Hibah Tanah dan Rumah di Bulu Semarang. |
7. | Pendayagunaan mobil jenazah untuk operasional pengurusan jenazah muslim |
8. | Pembuatan buku panduan pengurusan jenazah muslim. |
9. | Melakukan study banding ke berbagai institusi terkait pengelolaan wakaf dan wakaf/usaha produktif. |
10. | Penerimaan dari muhsinin berbagai peralatan untuk aktifitas sosial antara lain kursi roda, tempat tidur pasien, tabung oxygen, tongkat alat bantu jalan, dsb dan di distribusikan bagi yg membutuhkan. |
11. | Melaksanakan program RJ Peduli : Penyemprotan disinfektan masjid dan mushola di daerah Banyumanik dan sekitarnya, memberikan bantuan tanggap bencana Mamuju Sulawesi Barat & Kalimantan Selatan, memberikan bantuan warga terdampak banjir di Mateseh Semarang, dan memberikan bantuan musibah Banjir Semarang di Genuksari, Dong Biru dan Tri Mulyo Sayung. |
Pelatihan Perawatan Jenazah; Penyediaan Pelayanan Mobil Ambulance; Penyediaan & Pengelolaan Makam Muslim; Penyediaan Perlengkapan & Peralatan Perawatan Jenazah Muslim; Kajian Keagamaan pada khususnya terkait janiz dan faroid; Penerimaan & Pengelolaan Zakat, Infak, Wakaf, dan Sedekah; Bakti Sosial; Bantuan Anak Yatim & Dhuafa; Penanganan Bencana; Pengadaan Sarana Pendidikan & Rumah Ibadah Masjid dan Mushola; Usaha-usaha Produktif.