Pengurus Yayasan memenuhi ketentuan di Akta Pendirian Yayasan No 7, Pasal 16 ayat 2 mengenai Tugas dan Wewenang Pengurus bahwa, “Pengurus wajib menyusun Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina”
Penyusunan program kerja dilaksanakan oleh setiap bidang. Pembahasan, diskusi akhir, dan kesepakatan diajukan untuk mendapatkan persetujuan Pembina dilaksanakan pada Rapat Pengurus Yayasan pada hari Jum’at Tanggal 25 Desember 2020
Persetujuan Pembina Yayasan terhadap Program Kerja & Rancangan Anggaran Yayasan Raudhatul Jannah Semarang Tahun 2021, telah diperoleh melaluI Surat Keputusan Pembina Nomor A.006/PEMB/YRJS/II/2021, Tanggal 5 Februari 2021
Sosialisasi Program Kerja Yayasan Tahun 2021 disebar luaskan melalui pencatuman di Profile Lembaga yang disampaikan kepada seluruh organ Yayasan, para Mitra Kerja Yayasan, dan dapat diunduh oleh seluruh Stakeholder melalui Website Yayasan, serta dilakukan pertemuan khusus apabila diperlukan.