Manfaat belajar Ilmu faraidh adalah untuk menegakkan keadilan dan memberikan hak pada orang yang memiliki hak tersebut. Sehingga dapat menghindarkan pertikaian sesama saudara karena terkait dengan waris
Ilmu faraidh akan menjelaskan siapa yang berhak menerima warisan dan berapa kadarnya serta siapa yg tidak berhak. Pecetus ilmu waris adalah Allah dan pelopornya Allah.
Rasulullah bersabda: Belajarlah Alquran dan ajarkan olehmu kepada manusia. Belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah tentang faraidh itu.
Rasulullah menganjurkan mempelajari ilmu faraidh dan nabi bersabda: "Belajarlah kamu ilmu faraidh dan ajarkanlah olehmu tentang ilmu faraidh. Karena sesungguhnya ilmu faraidh itu ibarat separuh dari ilmu. Ilmu faraidh adalah ilmu yang pertama-tama dilupakan dan ilmu yang pertama-tama diangkat dari umatku.
Model waris di jaman Jahiliyah, waris diperuntukan :
1. Anak laki² sudah ikut berperang sedang anak kecil tidak dapat
2. Anak perempuan tidak dapat
3. Kesepakatan antar seseorang untuk bisa saling mewarisi
Harta peninggalan (at-tarikah), diperuntukan :
1. Penyelesaian hutang dari mayit kaitan dg pokok apa yg ditinggalkan
2. Semua keperluan jenazah untuk pengurusan sampai pemakaman
3. Hutang yg menjadi tanggungan mayit,
• hutang sesama anak Adam
• hutang pada Allah, zakat, nadzar. Tapi hal ini termasuk iktilaf karena Imam Abu Hanifah yang disebut hutang kalau itu diwasiatkan.
4. Wasiat yg ditinggalkan mayit Syarat ahli waris tidak boleh mendapatkan, kecuali ahli waris yg lainnya mengijinkan.
5. Orang-orang yg berhak mendapatkan waris (ahli waris)
Rukun waris adanya Pewaris, Ahli waris, Harta waris
Saat terjadinya waris
1. Meninggalnya Pewaris
2. Ahli waris masih hidup (walaupun sebentar sebelum pewaris meninggal)
3. Asbabul waris (sebab waris)
a. Pernikahan
b. Nazab
c. Al-walad (yg membebaskan budak, untuk mewarisi harta dari budak dg syarat budak tsb tidak punya ahli waris)
Penghalang-penghalang Waris
1. Beda agama
2. Seorang Pembunuh
3. Seorang budak
Permasalahan terkait waris yg ada pada masyarakat :
~ disamakan hak laki² dan perempuan
~ harta waris dibagikan ketika pewaris masih hidup (bukan waris tapi hibah)
~ adanya harta bersama suami istri
~ harta waris dikuasahi suami /istri
~ menunda-nunda pembagian
~ pembagian berdasarkan kesepakatan asal semua ridho
~ pembagian berdasar adat istiadat
~ ahli waris pengganti (pemindahan hak waris) harta waris
~ bukan ahli waris ikut meramaikan (anak angkat, anak tiri, mantan istri, mantan suami)
Kajian Ilmu Faraidh
Ustadz Juli Dermawan, Lc
Penyelenggara :
Yayasan Raudhatul Jannah Semarang dengan Masjid Pangeran Diponegoro
Sabtu 15 Oktober 2022 / 19 Rabi'ul Awal 1444 H