Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Yayasan Raudhatul Jannah Semarang Tanggal 28 Juni 2021 terkait mengenai Pelaksanaan Prosesi Pemakaman di MMRJ Dimasa Pandemi, sebagai bagian dari ikhtiar pencegahan dan penyebaran Covid-19, BPMMRJ dengan ini menyampaikan Pengumuman Ketentuan Prosesi Pemakaman di MMRJ sebagai berikut :
- Prosesi pemakaman di MMRJ menyesuaikan dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021 Tanggal 3 Juli 2021, tentang “Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 201(Covid-19) di Kota Semarang”, Pasal 18 mengenai Pemakaman Dilaksanakan dengan Ketentuan Physical Distancing dan Menerapkan Protokol Kesehatan ketat , serta Pasal 20 bahwa di tempat pemakamaman dihadiri paling banyak oleh 30 (tiga puluh) orang.
- Prosesi pemakaman dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Syariah dan Protokol Kesehatan, difasilitasi oleh Petugas dari Paguyuban Raudhatul Jannah (PRJ). Seluruh yang hadir di acara prosesi pemakaman wajib mengikuti arahan dari petugas.
- Tidak diperkenankan untuk mengikuti prosesi pemakaman bagi : yang masih menjalani Isolasi mandiri (Isoman), dalam keadaan kurang sehat, dan anak-anak dibawah umur.
- Hanya petugas pemakaman dan yang berkepentingan saja (mereka yang atas ijin dan arahan dari petugas), masuk ke area makam untuk melaksanakan dan menyaksikan penguburan jenazah. Peserta yang lain menunggu diluar makam, dapat masuk setelah penguburan selesai dan atas arahan dari petugas, paling banyak 30 (tiga puluh orang) masuk pada saat bersamaan dengan tertib, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
- Selama mengikuti prosesi pemakaman dan berada di area MMRJ, seluruh yang hadir wajib memakai masker dan mengikuti Protokol Kesehatan.
Semarang, 3 Juli 2021
Badan Pengelola
Makam Muslim Raudhatul Jannah (BPMMRJ)
Koordinator,
Untung Sudarto